Pembunuh Nurhayati di Green Pramuka Ditangkap, Pelaku Mantan Satpam

Rani Stones Sanjaya
Arinda Wijaya
Sejumlah petugas kepolisian dan keluarga korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (Foto: iNews)

Tahan Merpaung mengatakan, pelaku H terancam pasal 351 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya Nurhayati ditemukan tewas di Apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019). Korban tewas dengan sepuluh luka tusuk.

“Korban ditemukan tergeletak di lorong tower Chrysant lantai 16. Iya ada dugaan pembunuhan. Di tubuhnya ada 10 luka tusukan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu.

Dalam mengungkap peristiwa ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan saksi. Termasuk juga CCTV di sekitar lokasi.

"Kami sudah periksa saksi ada enam orang. Pihak sekuriti empat dan pengelola dua," tutur Roma.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
8 jam lalu

Polda Metro Pakai Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

8 jam lalu

Polda Metro Tingkatkan Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus ke Penyidikan

9 jam lalu

Diduga Eksploitasi Anak, Bigmo Datangi Polda Metro Jaya Ditemani Pengacara

9 jam lalu

Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Sutrimo dari Bareskrim dan Polres Banyumas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal