Pembunuh Pelajar SMK di Bogor jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Putra Ramadhani
Ilustrasi penangkapan. (Foto istimewa).

BOGOR, iNews.id - Polisi telah menetapkan HS (29), sebagai tersangkapembunuhan terhadap pelajar SMK di wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor. Tersangka sudah ditahan dan akan dibawa ke Polres Bogor.

"Sudah naik tersangka tadi malam, kami tarik ke Polres karena kami mempertimbangkan aspek keamanan dan supaya tersangka tidak melarikan diri," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Terkait motif, polisi masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. Sementara ini, diduga tersangka ingin menguasai barang-barang milik korban.

"Jadi motifnya lagi kami dalami, mungkin karena dilihat datang sendiri si korban ini maka timbul niatnya untuk menguasai barang yang akan dijual (handphone) oleh korban kepada pelaku," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338, 340, 365 dan 351 Ayat 3 KHUP, Pasal Pembunuhan, Pembunuhan Berencana, Pencurian dengan Kekerasan dan Penganianyaan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun lebih atau hukuman mati.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
16 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasibnya di Satgas PKH?

1 hari lalu

Tersangka 3 Kasus Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Dicekal ke Luar Negeri

1 hari lalu

Komjak bakal Awasi Penanganan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie di Kejagung

2 hari lalu

Apa Peran Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di 3 Kasus Korupsi Besar?

2 hari lalu

PDIP-PAN Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal