Pembunuh Pelajar SMK di Bogor jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Putra Ramadhani
Ilustrasi penangkapan. (Foto istimewa).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338, 340, 365 dan 351 Ayat 3 KHUP, Pasal Pembunuhan, Pembunuhan Berencana, Pencurian dengan Kekerasan dan Penganianyaan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun lebih atau hukuman mati.

"Kami cari yang terberat yang jelas ada 351 ayat 2, ada 338," pungkasnya.

Sebelumnya, pelajar SMK berinisial AF, ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumah rekannya di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor pada Jumat (29/11/2024). Korban sedang berkunjung ke rumah HS, dan ditemukan sudah tewas bersimbah darah. 

Diketahui juga, HS dan korban bertemu untuk jual beli atu COD hanphone. Hingga akhirnya, tersangka berhasil ditangkap polisi di Stasiun Gondangdia, Jakarta. Dalam upaya penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan diberikan tindakan tegas di bagian betis kanan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Rismon Sianipar Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Kami Akan Lakukan Perlawanan

Nasional
8 jam lalu

Polisi Tentukan Nasib Roy Suryo Cs Hari Ini, Kubu Jokowi: Serahkan ke Hukum yang Berlaku

Seleb
9 jam lalu

Kaget! Dokter Oky Pratama, Doktif dan Dokter Richard Lee Terancam Jadi Tersangka

Nasional
12 jam lalu

2 Napi Dipulangkan ke Inggris, Lindsay Sandiford Terbebas dari Hukuman Mati

Nasional
1 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi untuk Tentukan Tersangka  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal