Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338, 340, 365 dan 351 Ayat 3 KHUP, Pasal Pembunuhan, Pembunuhan Berencana, Pencurian dengan Kekerasan dan Penganianyaan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun lebih atau hukuman mati.
"Kami cari yang terberat yang jelas ada 351 ayat 2, ada 338," pungkasnya.
Sebelumnya, pelajar SMK berinisial AF, ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumah rekannya di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor pada Jumat (29/11/2024). Korban sedang berkunjung ke rumah HS, dan ditemukan sudah tewas bersimbah darah.
Diketahui juga, HS dan korban bertemu untuk jual beli atu COD hanphone. Hingga akhirnya, tersangka berhasil ditangkap polisi di Stasiun Gondangdia, Jakarta. Dalam upaya penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan diberikan tindakan tegas di bagian betis kanan.