Pembunuh Sopir Taksi Online di Bekasi Ternyata Penumpang, Sakit Hati saat Dinasihati Korban

Ade Suhardi
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan sopir taksi online di Bekasi (foto: MPI)

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan sengaja, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat mengenai seorang pria tewas di dalam mobil. Saat itu mesin mobil masih dalam keadaan hidup.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Megapolitan
6 hari lalu

Perlawanan Terakhir Kacab Bank BUMN sebelum Dibunuh, Sempat Gigit Tangan Pelaku

Internasional
7 hari lalu

Ribuan Gen Z Turun ke Jalan di Meksiko, Protes Kekerasan hingga Pembunuhan Wali Kota

Buletin
9 hari lalu

Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal