Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan sengaja, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
Awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat mengenai seorang pria tewas di dalam mobil. Saat itu mesin mobil masih dalam keadaan hidup.