Pembunuh Sopir Taksi Online di Bekasi Ternyata Penumpang, Sakit Hati saat Dinasihati Korban

Ade Suhardi
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan sopir taksi online di Bekasi (foto: MPI)

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan sengaja, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat mengenai seorang pria tewas di dalam mobil. Saat itu mesin mobil masih dalam keadaan hidup.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 hari lalu

Heboh! Monyet Liar di Bekasi Rebut Makanan hingga Serang Bocah Sampai Terluka

20 hari lalu

6 Orang Sekeluarga Jadi Korban Ledakan Gas di Cikarang Bekasi, Ayah dan Anak Tewas

31 hari lalu

Terungkap! Granat Aktif yang Ditemukan Pemulung di Bekasi Buatan Inggris

1 bulan lalu

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Ternyata Idap HIV, Sempat Donor Darah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal