BOGOR, iNews.id - Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan wanita berinisial RMN (40) dalam kamar kos di Jalan Pancasan, Kota Bogor. Kasus ini rupanya berawal dari open booking order (BO).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan awalnya terdapat tujuh orang yang sempat dicurigai sebagai pelaku dalam proses penyelidikan.
Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya polisi menangkap pelaku yang bernama Agung Prawira (23) warga Ciomas, Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan dari CCTV yang kami temukan, kami sempat mencurigai tujuh orang dengan kebiasaan menggunakan jaket seperti di CCTV atau topi. Tadi malam kami lakukan penangkapan dan kami beri tindakan tegas terukur terhadap tersangka sehingga mulai hari ini dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota," kata Susatyo, Jumat (13/5/2022).
Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan tersebut berawal ketika pelaku dan korban berkomunikasi melalui aplikasi Michat. Ketika itu, disepakati nominal harga sebesar Rp1 juta antara keduanya.