"Tersangka dan korban janjian lewat Michat. Ada kesepakatan harga disepakati sekitar Rp 1 juta. Tetapi pelaku hanya bawa Rp200.000 akhirnya korban dijerat dengan sarung bantal dan dibekap dengan tisu mulutnya akhirnya meninggal di TKP," tuturnya.
Barang bukti yang juga diamankan yakni sarung bantal, jaket yang dikenakan tersangka dan lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka yang diketahui bekerja sebagai sopir angkot ini disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
"Karena yang bersangkutan motifnya selain untuk memuaskan nafsu juga motif ekonomi karena HP korban diambil oleh tersangka," tutur Susatyo.
Sebelumnya, mayat wanita berinisial RMN (40) ditemukan dalam sebuah kamar indekos di Jalan Pancasan, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Minggu 1 Mei 2022. Adapun mayat korban ditemukan sekira pukul 05.45 WIB dalam kondisi tidak wajar.