BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memutuskan menggandeng penegak hukum untuk menutup akses menuju tempat pembuangan sampah ilegal di bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang berlokasi di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan. Keputusan tersebut diambil usai menggelar rapat gabungan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Dalam rapat itu dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Komando Distrik Militer (Kodim) 05/09 Kabupaten Bekasi dan Polres Bekasi.
"Penutupan itu rencananya bakal dilakukan pekan depan dengan menggandeng aparat penegak hukum," ujar Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bekasi Abdur Rofiq di Cikarang, Kamis (11/2/2021).