Pemkab Bekasi Wajibkan Perusahaan Industri Sediakan Tempat Isolasi Terpusat

Abdullah M Surjaya
Pemkab Bekasi mewajibkan perusahaan industri menyiapkan tempat isolasi terpusat bagi pekerja dan anggota keluarganya yang terkonfirmasi positif Covid-19. (Foto: Antara)

Untuk zona lainnya diberlakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen serta penerapan prokes lebih ketat dan pengaturan waktu kerja bergiliran. Selain itu, kata dia, untuk karyawan yang WFH tidak melakukan perjalanan ke daerah lain.

"Jadi seluruh karyawan tidak diperbolehkan keluar daerah, ini untuk menekan angka penyebaran covid-19 di wilayah kami,” ucapnya.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, apabila ada pekerja yang terkonfirmasi positif Covid-19, perusahaan wajib menyediakan fasilitas isolasi terpusat seperti di hotel atau wisma bagi pekerja maupun keluarga pekerja yang terpapar. Pekerja yang diisolasi di fasilitas terpusat yakni mereka yang tidak memungkinkan melakukan isolasi mandiri di rumah dan perusahaan bertanggung jawab atas kesembuhan karyawannya.

Surat Edaran itu juga menyebutkan tenaga kesehatan yang ada di setiap perusahaan, bertanggung jawab melakukan pemantauan dan pengecekan perkembangan kesehatan pekerja beserta keluarganya yang terpapar covid-19 serta melaporkan secara berkala kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi dan dinas teknis terkait.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Health
7 jam lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi Hari Ini 3 Maret 2026 Beserta Doanya

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi Hari Ini 2 Maret 2026 Beserta Waktu Isya

Megapolitan
7 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi 26 Februari 2026 Beserta Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal