Kemudian, peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan Protokol Kesehatan secara ketat dengan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat di wilayah masing-masing.
Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
"Kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan dan menghindari kerumunan massa," katanya.