Pemkab Bogor Perketat PPKM Selama Ramadan dan Lebaran

Haryudi
Ilustrasi PPKM Mikro warga membatasi wilayah RT. (Foto Antara).

Kemudian, peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan Protokol Kesehatan secara ketat  dengan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari  kapasitas tempat di wilayah masing-masing.

Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

"Kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS)  serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan dan menghindari kerumunan massa," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
26 hari lalu

Pria ODGJ di Bogor Tewas Tenggelam usai Ceburkan Diri di Situ Cikaret

Megapolitan
2 bulan lalu

Angin Kencang Terjang Ciawi Bogor, 18 Rumah Rusak

Megapolitan
2 bulan lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Megapolitan
2 bulan lalu

Kebakaran Pabrik Helm di Bogor, Karyawan Panik Berhamburan ke Luar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal