Pemkab Bogor Perketat PPKM Selama Ramadan dan Lebaran

Haryudi
Ilustrasi PPKM Mikro warga membatasi wilayah RT. (Foto Antara).

BOGOR, iNews.id - Pemkab Bogor memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama Ramadhan dan Idulfitri. Kebijakan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Keputusan untuk memperketat ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021. 

"Sehinggga kita mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451.13/227- Kesra tentang Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di Kabupaten Bogor," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin, Rabu (14/4/2021).

Menurutnya, aturan untuk memperketat PPKM selama ramadhan dan lebaran ini penting kareana saat ini Covid-19 masih ada.

"Dalam rangka pengendalian penyebaran, menekan kasus, memutus serta memaksimalkan penanganan COVID- 19 di Wilayah Kabupaten Bogor," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 hari lalu

Catat! Berikut Jalan di Jakarta-Bogor yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Sekjen PBB 

10 hari lalu

Gempa Terkini M4,1 Guncang Bogor, Kedalaman 5 Km

13 hari lalu

Siswi SMA Dijambret hingga Terjatuh saat Berangkat Sekolah di Bogor, HP Raib

1 bulan lalu

Geledah Kantor Summarecon di Bogor, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal