BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru. Operasional tempat keramaian dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, pembatasan aktivitas di pusat-pusat keramaian itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020, sebagai perpanjangan ketiga PSBB praadaptasi kebiasaan baru yang berlaku 11-29 September 2020.
"Ketika jam 7 malam ada yang belum tutup, kita gedor biar tutup," ujar Ade Yasin usai rapat koordinasi terkait PSBB dengan TNI-Polri di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020).
Sementara jumlah pengunjung pusat keramaian ditetapkan sesuai masing-masing jenis usahanya. Khusus bagi mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas tempat.
Kemudian, supermarket, tempat makan dan kafe diperboleh beroperasi pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.