Pemkab Bogor Perketat PSBB, Tempat Keramaian Dibatasi hingga Pukul 7 Malam

Antara
Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Antara).

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru. Operasional tempat keramaian dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, pembatasan aktivitas di pusat-pusat keramaian itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020, sebagai perpanjangan ketiga PSBB praadaptasi kebiasaan baru yang berlaku 11-29 September 2020.

"Ketika jam 7 malam ada yang belum tutup, kita gedor biar tutup," ujar Ade Yasin usai rapat koordinasi terkait PSBB dengan TNI-Polri di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020).

Sementara jumlah pengunjung pusat keramaian ditetapkan sesuai masing-masing jenis usahanya. Khusus bagi mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas tempat.

Kemudian, supermarket, tempat makan dan kafe diperboleh beroperasi pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
4 bulan lalu

Viral Video Sebut Stadion Pakansari Tempat Mesum, Pemkab Bogor Koordinasi dengan Polisi

Megapolitan
4 bulan lalu

Viral Video Bernarasi Sejoli Mesum di Stadion Pakansari, Pemkab Bogor Buka Suara

Megapolitan
7 bulan lalu

Hujan Angin Terjang Bogor, Sejumlah Pohon di Kompleks Pemkab Tumbang

Megapolitan
8 bulan lalu

Pemkab Bogor Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir-Longsor, BNPB Turun Tangan

Megapolitan
12 bulan lalu

PKL Kembali Bermunculan di Puncak, Pemkab Bogor segera Tertibkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal