Pemkab Tangerang Tutup Semua Objek Wisata hingga 30 Mei 2021

Isty Maulidya
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menutup semua objek wisata hingga 30 Mei 2021. (Foto: MNC Portal Indonesia/Isty Maulidya)

TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/1919-Bag.Um/2021. SE tersebut berisi instruksi penutupan sementara destinasi wisata sebagai dampak libur Idulfitri tahun 2021 di Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan Surat Edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten.

"Penutupan objek wisata efektif mulai tanggal 15 hingga 30 Mei 2021," kata Zaki di Tangerang, Minggu (16/5/2021) siang.

Terkait dengan instruksi gubernur dan imbauan bupati itu, Zaki mengimbau masyarakat untuk menutup kegiatan usaha wisatanya untuk sementara waktu.

"Seluruh objek wisata ditutup sementara. Saat ini, petugas gabungan sedang menyisir objek-objek wisata guna membubarkan pengunjung dan aktivitas di lokasi wisata. Penutupan itu guna mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19," ucap Zaki.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 jam lalu

Perjalanan KRL Tangerang-Duri hingga Basoetta Gangguan, Ada Vandalisme Perangkat Sinyal

3 jam lalu

Kronologi Ibadah Gereja di Tangerang Dibubarkan Warga hingga Polisi Turun Tangan

4 jam lalu

Viral Pembubaran Ibadah Gereja di Tangerang, Polisi Turun Tangan

5 hari lalu

Kebakaran Hebat Landa Pergudangan di Kosambi Tangerang, 20 Gudang Hangus Dilalap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal