TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/1919-Bag.Um/2021. SE tersebut berisi instruksi penutupan sementara destinasi wisata sebagai dampak libur Idulfitri tahun 2021 di Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan Surat Edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten.
"Penutupan objek wisata efektif mulai tanggal 15 hingga 30 Mei 2021," kata Zaki di Tangerang, Minggu (16/5/2021) siang.
Terkait dengan instruksi gubernur dan imbauan bupati itu, Zaki mengimbau masyarakat untuk menutup kegiatan usaha wisatanya untuk sementara waktu.
"Seluruh objek wisata ditutup sementara. Saat ini, petugas gabungan sedang menyisir objek-objek wisata guna membubarkan pengunjung dan aktivitas di lokasi wisata. Penutupan itu guna mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19," ucap Zaki.