Berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2021, kepala daerah Gubernur dan Bupati/Wali kota turun tangan dalam membantu memberikan solusi. Dalam hal ini, jika perusahaan yang masih terdampak krisis ekonomi akibat Covid-19 sehingga tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan.
Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi, Fajar Winarno mengatakan, pihak serikat belum mendapatkan informasi ada perusahaan yang merencanakan mencicil THR tersebut.
"Dari anggota kami belum ada perusahaannya yang merencanakan mau mencicil THR,” katanya.
Dia pun menyebut kalau tahun lalu, seluruh karyawan yang tergabung dalam organisasinya telah dibayarkan haknya. Melihat kondisi ekonomi yang mulai pulih, Fajar berharap seluruh perusahan dapat membayarkan THR karyawannya secara penuh dan tidak dicicil.
”Mudah-mudahan THR dicicil tidak terjadi,” katanya.