Pemkot Bekasi Perbolehkan Perusahaan Cicil THR Buruh

Abdullah M Surjaya
Ilustrasi THR. (Foto: Ist)

Berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2021, kepala daerah Gubernur dan Bupati/Wali kota turun tangan dalam membantu memberikan solusi. Dalam hal ini, jika perusahaan yang masih terdampak krisis ekonomi akibat Covid-19 sehingga tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan.

Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi, Fajar Winarno mengatakan, pihak serikat belum mendapatkan informasi ada perusahaan yang merencanakan mencicil THR tersebut.

"Dari anggota kami belum ada perusahaannya yang merencanakan mau mencicil THR,” katanya.

Dia pun menyebut kalau tahun lalu, seluruh karyawan yang tergabung dalam organisasinya telah dibayarkan haknya. Melihat kondisi ekonomi yang mulai pulih, Fajar berharap seluruh perusahan dapat membayarkan THR karyawannya secara penuh dan tidak dicicil.

”Mudah-mudahan THR dicicil tidak terjadi,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Bisnis
6 hari lalu

Jumlah IPO Turun Tahun Ini, OJK Beberkan Penyebabnya

Nasional
8 hari lalu

Komisi IV DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra

Nasional
15 hari lalu

Menhut Raja Juli bakal Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 20 Perusahaan, Luasnya 750.000 Hektare

Makro
17 hari lalu

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun hingga Oktober 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal