BOGOR, iNews.id - Pemkot, Bogor, Jawa Barat menggelar razia jam malam di sejumlah rumah makan, kafe, dan restoran pada Sabtu (5/9/2020) malam. Petugas menemukan sejumlah tempat melayani pembeli makan di tempat di atas pukul 18.00 WIB.
Razia dimulai dari Balai Kota Bogor hingga Jalan Soleh Iskandar. Lalu berlanjut ke Jalan Abdullah Bin Nuh.
Pengelola rumah makan, kafe, dan restoran yang kedapatan melanggar jam malam langsung didata dan dikenai denda. Saat petugas datang nampak para pengunjung lari tunggang langgang meninggalkan rumah makan untuk menghindari razia.
Kabid Trantinbum dan Linmas Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar Wahyudianto mengatakan dalam kegiatan itu ada tujuh kafe, rumah makan, dan restoran yang ditindak. Mereka dikenai sanksi denda rata-rata Rp500.000 dan penutupan sementara sampai denda dibayar.
"Denda rata-rata Rp500.000 tergantung pelanggaran dan jenis usaha," kata Andry di lokasi.
Andry menjelaskan Pemkot Bogor memberlakukan jam malam di mana layanan di tempat dibatasi maksimal pukul 18.00 WIB dan layanan antar pukul 21.00 WIB. Pengelola yang didenda rata-rata mengaku tidak tahu soal aturan tersebut.