Pemkot Depok: Kegiatan Agama di Tempat Umum Diizinkan Mulai 4 Juni

Arif Budiwinarto
Kegiatan keagamaan di rumah ibadah dibolehkan jika masuk dalam kategori zona hijau Covid-19 (foto: Antara)

Lebih lanjut, Idris kembali mengingatkan agar nantinya aktivitas masyarakat mengedepankan aspek kesehatan dengan menjalankan protokol kesehatan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kota.

"Mudah-mudahan sesuai harapan kita, PSBB akan kita bisa selesaikan sampai tanggal 4 Juni 2020. Setelah itu kita akan melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan norma-norma kesehatan dan ketentuan yang sudah dibuat oleh Kementerian Kesehatan dan juga dari pemerintah provinsi dan dari pemerintah kota."

"Insyaallah akan kita sosialisasi 1 atau 2 hari ke depan namun tidak semua wilayah di Depok. Hanya pada RW-RW, kelurahan tertentu yang tidak masuk zona merah," ucapnya.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Megapolitan
3 bulan lalu

Pengumuman! Pemkot Depok Buka Job Fair di Detos 26-27 Agustus 

Nasional
5 bulan lalu

Warga Bareng Pemkot Kompak Cabut Spanduk Penolakan Gereja di Depok

Buletin
1 tahun lalu

Petugas Damkar Layangkan Somasi ke Pemkot Depok

Buletin
1 tahun lalu

Puluhan Personel Damkar Somasi Pemkot Depok usai Rekan Gugur dalam Tugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal