Pemkot Depok: Kegiatan Agama di Tempat Umum Diizinkan Mulai 4 Juni

Arif Budiwinarto
Kegiatan keagamaan di rumah ibadah dibolehkan jika masuk dalam kategori zona hijau Covid-19 (foto: Antara)

DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota Depok akan mengizinkan kegiatan agama di tempat umum saat pemberlakukan PSBB proporsional mulai pekan ini. Akan tetapi, pemberlakuannya hanya di wilayah dengan kategori tertentu.

Depok melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 akan menerapkan PSBB secara proporsional untuk memutus penyebaran rantai Covid-19 mulai Kamis (4/6/2020) besok.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Somad, mengatakan PSBB Proporsional dinilai perlu diterapkan sebelum Depok memasuki fase new normal.

"PSBB Proporsional sendiri menurutnya, ialah persiapan pelaksanaan adaptasi new normal," kata Idris melalui siaran akun YouTube-nya, Senin (1/6/2020).

Idris menyebut pemberlakukan PSBB Proporsional memungkinkan pembukaan kembali sejumlah obyek publik, termasuk rumah ibadah. Namun, Idris menekankan kegiatan keagamaan bisa diselenggarakan di tempat umum asalkan tidak masuk ke dalam kategori zona merah pesebaran Covid-19.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Megapolitan
3 bulan lalu

Pengumuman! Pemkot Depok Buka Job Fair di Detos 26-27 Agustus 

Nasional
4 bulan lalu

Warga Bareng Pemkot Kompak Cabut Spanduk Penolakan Gereja di Depok

Buletin
1 tahun lalu

Petugas Damkar Layangkan Somasi ke Pemkot Depok

Buletin
1 tahun lalu

Puluhan Personel Damkar Somasi Pemkot Depok usai Rekan Gugur dalam Tugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal