DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersiap menghadapi tatanan hidup baru atau new normal di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Namun, sebelum itu, Pemkot Depok akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional sebagai upaya memutus mata rantasi penyebaran Covid-19, pada Kamis, 4 Juni 2020.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional sesuai Level Kewaspadaan Kabupaten/Kota.
"Pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19, Kota Depok berencana akan melaksanakan PSBB Proporsional," katanya dalam keterangan tertulis di Depok, Senin, (1/6/2020).
PSBB Proporsional, menurut ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok ini, perlu diterapkan sebelum memasuki fase new normal. PSBB Proporsional yaitu persiapan pelaksanaan adaptasi new normal.
Sebelumnya, Pemkot Depok kembali perpanjang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 4 Juni 2020. Hal itu menyusul masih masifnya persebaran Corona Virus disease (Covid-19).