Depok Akan Terapkan PSBB Proporsional Sebelum New Normal

Irfan Ma'ruf
Wali Kota Depok Mohammad Idris, Rabu (18/12/2019) (Foto: iNews/ Iyung Rizki)

DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersiap menghadapi tatanan hidup baru atau new normal di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Namun, sebelum itu, Pemkot Depok akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional sebagai upaya memutus mata rantasi penyebaran Covid-19, pada Kamis, 4 Juni 2020.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional sesuai Level Kewaspadaan Kabupaten/Kota.

"Pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19, Kota Depok berencana akan melaksanakan PSBB Proporsional," katanya dalam keterangan tertulis di Depok, Senin, (1/6/2020).

PSBB Proporsional, menurut ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok ini, perlu diterapkan sebelum memasuki fase new normal. PSBB Proporsional yaitu persiapan pelaksanaan adaptasi new normal.

Sebelumnya, Pemkot Depok kembali perpanjang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 4 Juni 2020. Hal itu menyusul masih masifnya persebaran Corona Virus disease (Covid-19).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Oknum TNI AL dan 5 Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Depok

Megapolitan
6 hari lalu

Hari Pertama Masuk Sekolah di 2026, Jalan Margonda Depok Macet

Megapolitan
6 hari lalu

Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga di Depok, Polisi: Korban Diduga Transaksi Narkoba

Megapolitan
6 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga hingga 1 Orang Tewas di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal