Pemkot Tangerang Tanggung Biaya Perawatan ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan

Riyan Rizki Roshali
Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho (Foto: iNews/Sukron)

Sebelumnya, polisi menetapkan penyalur tenaga kerja berinisial J bin A (26) sebagai tersangka kasus ART melompat dari lantai 3 rumah majikan di Kota Tangerang. Pelaku diketahui memalsukan usia korban menjadi 21 tahun agar bisa dipekerjakan sebagai ART.

“Tersangka berinisial J bin A (26) diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART,” kata Zain.

Pelaku kini sudah ditahan dan disangkakan dengan pasal tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pasal tentang perlindungan anak.

“Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Zain.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

DPR Sepakat RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Usul Inisiatif Parlemen

Internet
8 hari lalu

8 Medsos yang Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftarnya!

Megapolitan
11 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang 3 Maret 2026, Magrib Berapa Menit Lagi?

Nasional
14 hari lalu

Kemlu Ungkap 4.882 WNI di Kamboja Minta Dipulangkan ke RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal