Pemkot Tangerang Tanggung Biaya Perawatan ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan

Riyan Rizki Roshali
Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho (Foto: iNews/Sukron)

Sebelumnya, polisi menetapkan penyalur tenaga kerja berinisial J bin A (26) sebagai tersangka kasus ART melompat dari lantai 3 rumah majikan di Kota Tangerang. Pelaku diketahui memalsukan usia korban menjadi 21 tahun agar bisa dipekerjakan sebagai ART.

“Tersangka berinisial J bin A (26) diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART,” kata Zain.

Pelaku kini sudah ditahan dan disangkakan dengan pasal tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pasal tentang perlindungan anak.

“Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Zain.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Heboh 2 ART di Jakut Ngaku Disekap, Ternyata Hanya Ditinggal Majikan Pergi Berobat

4 hari lalu

2 ART di Jakut Ngaku Disekap di Rumah hingga Minta Bantuan Damkar, Faktanya Tak Terduga

7 hari lalu

WNI Diduga Jadi Korban TPPO di Jeju, Kemlu Koordinasi dengan Polisi Korsel

1 bulan lalu

Erin Wartia Diperiksa Besok Terkait Dugaan Penganiayaan ART, Hadir atau Absen?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal