Pemprov dan DPRD DKI Bahas Raperda KTR, Wajibkan Ruang Merokok di Fasilitas Publik

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto: iNews.id)

“Dalam penyusunan Raperda KTR, DPRD akan melibatkan seluruh stakeholder, mulai dari masyarakat, pelaku usaha, akademisi, hingga Pemprov melalui Biro Hukum dan Dinas Kesehatan,” ujar Aga.

Dia juga menegaskan, DPRD DKI Jakarta membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahap pembahasan.

“Rapat-rapat terkait raperda maupun panitia khusus terbuka untuk umum. Kami persilakan KPJ hadir menyaksikan langsung proses pembahasan,” jelasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Raperda KTR Jakarta, Vape juga bakal Dilarang di Tempat Umum

Nasional
4 bulan lalu

Pramono soal Raperda KTR Jakarta: Bukan Gak Boleh Merokok, tapi Jangan di Tempat Umum

Yogya
3 tahun lalu

Banyak Pengunjung Malioboro Merokok Sembarangan, Satpol PP Diturunkan Tegakkan Perda KTR

Jabar
4 tahun lalu

Nekat Merokok di 5 Titik KTR Kota Bandung, Pelanggar Terancam Denda Rp500.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal