5 Fakta Penonaktifan NIK Warga KTP DKI di Luar Domisili, Dimulai usai Lebaran

iNews
NIK warga ber-KTP DKI Jakarta yang berdomisili di luar daerah akan dinonaktifkan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga ber-KTP DKI Jakarta yang berdomisili di luar daerah akan dinonaktifkan.  Saat ini NIK masih didata dan penonaktifan NIK warga yang tak lagi tinggal di Jakarta ditunda hingga lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Petugas Disdukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK sehingga, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal.

Berikut ini lima fakta penonaktifan NIK seperti dirangkum iNews.id, Senin (25/3/2024):

1. Penonaktifan NIK dimulai 12 April 2024

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK warga DKI yang tinggal di luar daerah mulai 12 April 2024.

"Kita rencana pasca-lebaran kita akan lakukan. Iya (sekitar tanggal 12 April)," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Kamis (21/3/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Pramono soal Dana Rp14,6 Triliun di Bank: untuk Selesaikan Pembayaran Proyek

Megapolitan
6 hari lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 71 Kota Global, Pramono: Berkat Kerja Keras Semua Pihak

Megapolitan
7 hari lalu

Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Distamhut DKI: 69 dari 80 TPU Penuh

Megapolitan
11 hari lalu

Polisi Periksa Kerabat Pemilik KTP yang Dipakai Terapis Delta Spa saat Lamar Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal