JAKARTA, iNews.id - Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga ber-KTP DKI Jakarta yang berdomisili di luar daerah akan dinonaktifkan. Diketahui penonaktifan akan dilakukan pada 12 April 2024 mendatang.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, personel TNI dan Polri dikecualikan dalam penonaktifan NIK ini. Hal ini dikarenakan anggota TNI-Polri kerap berpindah-pindah tempat.
"Ada pengecualian TNI, Polri, itu yang tugasnya berpindah-pindah ya, itu tidak terkena di dalam pemandanan dan kedisiplinan data yang kita terapkan," kata Heru, Minggu (24/3/2024).
Selain itu, warga yang memiliki properti di Jakarta tetapi bekerja di luar wilayah DKI juga tidak dikenakan penonaktifan NIK.
"(Apabila) tempat tinggalnya, propertinya ada di Jakarta. Kan di sana (di daerah) mungkin dia ngontrak kan ya, tetap KTP di Jakarta," ucap Heru.
Heru menyebut, penertiban NIK penting dilakukan mengingat data kependudukan selalu berubah dan dinamis setiap saat. Dia mencontohkan ada warga yang menggunakan KTP Jakarta padahal alamat tempat tinggalnya sudah menjadi gedung-gedung tinggi.
"Itu kan kita harus rapikan. Kenapa? Untuk dirinya sendiri, misal mohon maaf terjadi sesuatu kecelakaan, kita mau cari orangnya ke mana? Pemadanan data itu sangat diperlukan," ujarnya.