Pemprov DKI Bakal Menaikkan Pajak Balik Nama Kendaraan hingga 12,5%

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi pajak

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta bakal menaikkan biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) dari mulanya 10 persen menjadi 12,5 persen. Alasannya karena sudah ada kesepakatan dengan badan pendapatan se-Jawa dan Bali.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, kota Jakarta sudah tertinggal dalam melakukan kenaikan biaya tersebut dibanding kota-kota lain se-Jawa. Selain untuk menaikkan pendapatan daerah, kebijakan tersebut juga untuk menekan jumlah kepemilikan kendaraan pribadi di Ibu Kota.

"Kita sedang usulkan karena sesuai dengan kesepakatan badan pendapatan daerah se-Jawa dan Bali untuk BBN (Bea Balik Nama) itu ditetapkan 12,5 persen. Jawa dan Bali," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Selain menekan jumlah kepemilikkan kendaraan pribadi, Faisal juga menyebut hal itu berguna untuk membuat masyarakat beralih agar menggunakan transportasi massal.

"Jadi ini sebenarnya bukan dalam rangka meningkatkan pendapatan saja, dalam rangka regulasi masyarakat supaya pindah ke moda transportasi masal. Salah satunya itu," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Makro
16 jam lalu

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.459 Triliun, 70,2 Persen dari Target

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

Megapolitan
4 hari lalu

Massa Buruh Demo Tuntut UMP DKI 2026 Rp6 Juta, Ini Respons Pemprov Jakarta

Nasional
5 hari lalu

Forum Pemred Usul ke Purbaya Beri Relaksasi Pajak untuk Media, Dorong No Tax for Knowledge

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal