Pemprov DKI Bakal Menaikkan Pajak Balik Nama Kendaraan hingga 12,5%

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi pajak

Namun, Faisal belum bisa memastikan kapan penerapan kenaikan BKBN akan diterapkan. Dia mengaku, kebijakan tersebut yang berbentuk peraturan daerah (Perda) masih dalam penggodokan anggota DPRD DKI Jakarta.

"(Mulainya) Tergantung nanti dari dewan menyetujuinya kapan. Kita sedang usulkan ke dewan. (Drafnya) Sudah, sudah masuk," katanya.

Sementara itu Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan, sejauh ini pihaknya masih membahas usulan pemprov untuk menaikkan biaya tersebut. Usulan itu akan dibahas di komisi dan akan masuk ke Perda jika disetujui.

"Masih dalam pengkajian dewan. Sedang dibahas dan secepatnya dirapatkan lagi," ujar Yuke.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Tiang Monorel di Rasuna Said bakal Dibongkar, Pramono: Tak Ada Penutupan Jalan

Nasional
4 hari lalu

DJP: 11,39 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, 20.289 Sudah Lapor SPT 

Nasional
4 hari lalu

Hore! Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya

Megapolitan
7 hari lalu

Hari Pertama Kerja 2026, 99,07 Persen ASN Pemprov Jakarta Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal