JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 2018 berakhir.
Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Barat, Elling Hartono mengungkapkan, perpanjangan waktu tersebut berdasarkan keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta nomor 2543 Tahun 2018. Selain itu juga melihat animo luar biasa masyarakat.
"Melihat kondisi hari ini dimana masyarakat masih berbondong-bondong ke kantor Samsat untuk membayar pajak maka penghapusan sanksi administrasi diperpanjang sampai 31 Desember 2018," katanya di Jakarta, Senin (17/12/2018).
Program penghapusan PKB, BBNKB dan PBB-P2 telah berakhir sejak 15 Desember. Dia berharap perpanjangan masa penghapusan sanksi ini dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya.
Samsat Jakbar siap mengakomodir para wajib pajak yang ingin membayar tunggakan pajaknya di Kantor Samsat Jakarta Barat dan memberi pelayanan prima bagi wajib pajak. "Semoga perpanjangan program penghapusan sanksi ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membayar tunggakan," ujar Elling.