DKI Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 2018

Antara
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 2018

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 2018 berakhir.

Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Barat, Elling Hartono mengungkapkan, perpanjangan waktu tersebut berdasarkan keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta nomor 2543 Tahun 2018. Selain itu juga melihat animo luar biasa masyarakat.

"Melihat kondisi hari ini dimana masyarakat masih berbondong-bondong ke kantor Samsat untuk membayar pajak maka penghapusan sanksi administrasi diperpanjang sampai 31 Desember 2018," katanya di Jakarta, Senin (17/12/2018).

Program penghapusan PKB, BBNKB dan PBB-P2 telah berakhir sejak 15 Desember. Dia berharap perpanjangan masa penghapusan sanksi ini dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya.

Samsat Jakbar siap mengakomodir para wajib pajak yang ingin membayar tunggakan pajaknya di Kantor Samsat Jakarta Barat dan memberi pelayanan prima bagi wajib pajak. "Semoga perpanjangan program penghapusan sanksi ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membayar tunggakan," ujar Elling.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

Megapolitan
2 hari lalu

Massa Buruh Demo Tuntut UMP DKI 2026 Rp6 Juta, Ini Respons Pemprov Jakarta

Nasional
3 hari lalu

Forum Pemred Usul ke Purbaya Beri Relaksasi Pajak untuk Media, Dorong No Tax for Knowledge

Nasional
4 hari lalu

Purbaya Mau Permanenkan Tarif Pajak UMKM 0,5%, asal...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal