Pemprov DKI Bakal Menaikkan Pajak Balik Nama Kendaraan hingga 12,5%

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi pajak

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta bakal menaikkan biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) dari mulanya 10 persen menjadi 12,5 persen. Alasannya karena sudah ada kesepakatan dengan badan pendapatan se-Jawa dan Bali.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, kota Jakarta sudah tertinggal dalam melakukan kenaikan biaya tersebut dibanding kota-kota lain se-Jawa. Selain untuk menaikkan pendapatan daerah, kebijakan tersebut juga untuk menekan jumlah kepemilikan kendaraan pribadi di Ibu Kota.

"Kita sedang usulkan karena sesuai dengan kesepakatan badan pendapatan daerah se-Jawa dan Bali untuk BBN (Bea Balik Nama) itu ditetapkan 12,5 persen. Jawa dan Bali," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Selain menekan jumlah kepemilikkan kendaraan pribadi, Faisal juga menyebut hal itu berguna untuk membuat masyarakat beralih agar menggunakan transportasi massal.

"Jadi ini sebenarnya bukan dalam rangka meningkatkan pendapatan saja, dalam rangka regulasi masyarakat supaya pindah ke moda transportasi masal. Salah satunya itu," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 jam lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

12 jam lalu

Pramono Klaim SPMB di Jakarta Berjalan Lancar, Hampir Tak Ada Komplain

10 jam lalu

Pramono Pamer Komitmen Pembinaan Pemuda di Jakarta ke Erick Thohir: Ada KJP hingga LPDP

1 hari lalu

Pramono Izinkan ASN Jakarta Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Masuk Kerja Jam 12 Siang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal