Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak Bumi Bangunan dan Kendaraan

Wildan Catra Mulia
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin. (Foto: iNews.id/ Wildan Catra Mulia).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mengeluarkan kebijakan pengurangan pokok pajak daerah dan pembebasan sanksi pajak. Keringanan pajak tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, keringanan tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB hingga 2012 sebesar 50 persen. Kemudian, 2013-2016 keringanan PBB P2 sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan.

"Program keringanan pajak daerah ini diberikan terhadap tunggakan PKB, BBN-KB atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya dan PBB P2," ujar Faisal di Balai Kota, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Selain itu, ada sembilan jenis pajak di Provinsi DKI Jakarta yang diberikan pembebasan sanksi. Penghapusan sanksi administrasi piutang tersebut terhadap pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame yang utang sampai 2018.

"Kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran mulai 16 September sampai 30 Desember 2019," katanya.

Dia berharap keringanan pajak daerah dapat mengeliminasi piutang pajak daerah yang ada di masyarakat.

"Diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda, selain itu kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar pajak," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
1 bulan lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
2 bulan lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Mobil
2 bulan lalu

3 Fakta BBN Mobil Dihapus, Berikut Komponen Pajak Masih Harus Dibayar saat Beli Kendaraan Bekas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal