JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mengeluarkan kebijakan pengurangan pokok pajak daerah dan pembebasan sanksi pajak. Keringanan pajak tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, keringanan tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB hingga 2012 sebesar 50 persen. Kemudian, 2013-2016 keringanan PBB P2 sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan.
"Program keringanan pajak daerah ini diberikan terhadap tunggakan PKB, BBN-KB atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya dan PBB P2," ujar Faisal di Balai Kota, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Selain itu, ada sembilan jenis pajak di Provinsi DKI Jakarta yang diberikan pembebasan sanksi. Penghapusan sanksi administrasi piutang tersebut terhadap pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame yang utang sampai 2018.
"Kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran mulai 16 September sampai 30 Desember 2019," katanya.
Dia berharap keringanan pajak daerah dapat mengeliminasi piutang pajak daerah yang ada di masyarakat.
"Diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda, selain itu kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar pajak," ucapnya.