JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka 3.958 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pembukaan itu setelah Pemprov DKI Jakarta mendapat arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, dari ribuan formasi tersebut akan dibagi menjadi tiga sektor. "Ini baru diarahkan Kementerian, kurang lebih 3.958 formasi untuk tenaga pendidikan, kesehatan serta tenaga teknis dan administrasi lainnya," ujarnya di Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Chaidir mengungkapkan, jumlah tersebut jauh lebih sedikit dari total yang diajukan. Pemprov DKI juga mengajukan formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau honorer sebanyak 11.150 formasi. Namun, permintaan itu ditolak Kemen PAN-RB.
"Sebenarnya untuk PNS kami ajukan 2.500 dan P3K kami ajukan 11.150 untuk menampung tenaga K2 (honorer). Namun, P3K enggak turun dan formasi CPNS jadi lebih kurang jumlahnya 2.998," tuturnya.
Jumlah yang sudah disetujui itu, menurut Chaidir, belum cukup mengisi seluruh formasi yang akan kosong. Jumlah yang ditinggalkan PNS pensiun, lebih sedikit dari formasi yang dibuka.