JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima anugerah keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. DKI dinobatkan sebagai pemerintah daerah berkualifikasi informatif.
"Alhamdulillah, tiga tahun berturut-turut! Pemprov DKI Jakarta kembali dinobatkan sebagai Pemda berkualifikasi Informatif oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020," kata Gubernur DKI Anies Baswedan dalam akun Instagramnya, Rabu (25/11/2020).
Menurut dia, anugerah tersebut bentuk kerja seluruh jajaran Pemprov DKI, sehingga hasil keterbukaan informasi mengutamakan transparasi dan akuntabilitas.
"Apreasiasi dari KIP ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan masyarakat sehingga menghasilkan produk-produk keterbukaan informasi publik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," ucap dia.