Pemprov DKI Dirikan Posko Pengaduan Jual Beli Jabatan

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta saat melantik 1.125 pejabat di Pemprov DKI. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

Laporan bisa dilakukan dengan menghubungi Posko Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Provinsi DKI Jakarta di kantor Inspektorat DKI Jakarta dan seluruh kantor Inspektorat Pembantu.

Inspektorat juga membuka layanan aduan di nomor berikut:
- Tingkat provinsi: WA/SMS (081387000112), telepon (0213822963)
- Jakarta Timur: WA/SMS (089646586260)
- Jakarta Selatan: WA/SMS (081380358890)
- Jakarta Pusat: WA/SMS (081211552121)
- Jakarta Barat: WA/SMS (0821 19545306)
- Jakarta Utara: WA/SMS (081296757473)
- Kepulauan Seribu: WA/SMS (081287821182)

Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui Balai Warga di laman jakarta.go.id, SMS di nomor 08111272206, dan email ke dki@jakarta.go.id atau inspektorat@jakarta.go.id.

"Iya, saya yang tanda tangan, himbauan untuk semua ASN," ujar Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Maret 2019.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Pramono Hibahkan Gedung Pemprov DKI kepada YLBHI, Titip Pesan Suarakan Aspirasi Rakyat

Megapolitan
8 jam lalu

Rano Karno Pastikan Pemprov DKI bakal Kembali Salurkan Bantuan ke Wilayah Terdampak Bencana

Megapolitan
2 jam lalu

Pramono Pastikan UMP Jakarta 2026 Naik, Berapa Besarannya?

Megapolitan
21 jam lalu

Pesan Pramono ke 11 Pejabat Baru Pemprov DKI: Antisipasi Cuaca Ekstrem saat Nataru!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal