Pemprov DKI Jakarta Bakal Sanksi PNS yang Nekat ke Luar Kota saat Libur Nataru

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang keluar kota saat libur Natal dan tahun baru. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

JAKARTA, iNews.id - Sanksi akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang nekat melakukan perjalanan ke luar kota saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Hal itu dilakukan untuk mencegah timbulnya klaster penularan covid-19 akibat libur akhir tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, sanksi kepada PNS yang pelesiran saat Nataru sesuai dengan  PP 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS dan dievaluasi kinerjanya mengacu PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Bila tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi," kata Chaidir di Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Chaidir menambahkan, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan 50% persen PNS untuk work from home (WFH) selama libur Nataru berdasarkan Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian dan Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Menurut dia, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta diwajibkan melaporkan kerja melalui system E-Kinerja. Selain itu, kinerja PNS di DKI Jakarta akan langsung diawasi oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) masing-masing.

"Yang menjalankan WFH dan work from home (WFO) setiap hari kerja melaporkan melalui system E-Kinerja setiap hari kerja. Pengawasan dan pembinaan ada pada atasan langsung di SKPD dan UKPD masing-masing," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Nasional
9 jam lalu

Breaking News: Pemerintah Terapkan WFA ASN hingga Sekolah Online Mulai April 2026

Megapolitan
12 jam lalu

Bus Mudik Gratis Pemprov Jakarta Berangkat Hari Ini, Lalin Sekitar Monas Direkayasa

Megapolitan
1 hari lalu

Pemprov Jakarta bakal Renovasi 663 Rumah Warga, Anggaran Rp55 Juta per Unit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal