JAKARTA, iNews.id - Sanksi akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang nekat melakukan perjalanan ke luar kota saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Hal itu dilakukan untuk mencegah timbulnya klaster penularan covid-19 akibat libur akhir tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, sanksi kepada PNS yang pelesiran saat Nataru sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS dan dievaluasi kinerjanya mengacu PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Bila tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi," kata Chaidir di Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Chaidir menambahkan, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan 50% persen PNS untuk work from home (WFH) selama libur Nataru berdasarkan Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian dan Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Menurut dia, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta diwajibkan melaporkan kerja melalui system E-Kinerja. Selain itu, kinerja PNS di DKI Jakarta akan langsung diawasi oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) masing-masing.
"Yang menjalankan WFH dan work from home (WFO) setiap hari kerja melaporkan melalui system E-Kinerja setiap hari kerja. Pengawasan dan pembinaan ada pada atasan langsung di SKPD dan UKPD masing-masing," ucapnya.