Pemprov DKI Jakarta Bakal Sanksi PNS yang Nekat ke Luar Kota saat Libur Nataru

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang keluar kota saat libur Natal dan tahun baru. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

Adapun peraturan teknis sistem kerja ASN itu dilaksanakan melalui SE Kepala BKD DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Nasional
11 jam lalu

Breaking News: Pemerintah Terapkan WFA ASN hingga Sekolah Online Mulai April 2026

Megapolitan
14 jam lalu

Bus Mudik Gratis Pemprov Jakarta Berangkat Hari Ini, Lalin Sekitar Monas Direkayasa

Megapolitan
1 hari lalu

Pemprov Jakarta bakal Renovasi 663 Rumah Warga, Anggaran Rp55 Juta per Unit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal