Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang keluar kota saat libur Natal dan tahun baru. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)
Adapun peraturan teknis sistem kerja ASN itu dilaksanakan melalui SE Kepala BKD DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.