Pemprov DKI Jakarta Bakal Sanksi PNS yang Nekat ke Luar Kota saat Libur Nataru

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang keluar kota saat libur Natal dan tahun baru. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga melarang PNS di ibu kota mengambil cuti tahunan saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021. Pj Sekda DKI Jakarta Sri Haryati menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 83 tentang Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 serta Sistem Kerja ASN Menjelang Nataru 2021.

Sri menjelaskan, larangan cuti bersama saat Nataru lantaran menindaklanjuti Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN dan Ingub 64/20 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Nataru.

"Cuti bersama telah diubah melalui Keppres 23/20 tentang Perubahan Keppres 17/20 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN 2020 menjadi sebanyak lima hari," ujar Sri dalam SE 83/20, Kamis (17/12/2020).

Cuti bersama ASN bisa dilakukan pada 14 Agustus 2020 saat Tahun Baru Islam 1442 Hijriah. Kemudian pada 28 dan 30 Oktober 2020 saat Maulid Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya 24 Desember 2020 Hari Raya Natal, dan 31 Desember 2020 untuk pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Sri meminta kepala di setiap SKPD untuk melaksanakan pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19 pada libur Nataru mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021.

"Menunda pelaksanaan cuti tahunan ASN dan menginstruksikan ASN untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota baik perjalanan kedinasan maupun pribadi," bunyi edaran Pj Sekda DKI Jakarta itu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Nasional
11 jam lalu

Breaking News: Pemerintah Terapkan WFA ASN hingga Sekolah Online Mulai April 2026

Megapolitan
14 jam lalu

Bus Mudik Gratis Pemprov Jakarta Berangkat Hari Ini, Lalin Sekitar Monas Direkayasa

Megapolitan
1 hari lalu

Pemprov Jakarta bakal Renovasi 663 Rumah Warga, Anggaran Rp55 Juta per Unit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal