Pemprov DKI Jakarta Izinkan Bioskop Beroperasi dengan Syarat Ketat

Antara
Ilustrasi Bioskop (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan operasional bioskop sebagai bahan evaluasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1. Bioskop sudah boleh beroperasi sejak 6 Juli 2020.

Syarat yang harus dipenuhi penonton yakni menggunakan masker, melakukan budaya etika batuk dan bersin, menghindari menyentuh mata, hidung, dan wajah, serta mejaga jarak minimal 1 meter.

"Bioskop sudah boleh dibuka sejak Senin (6/7) hingga hari terakhir PSBB transisi pada Kamis (16/7)," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Cucu Ahmad Kurnia di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Pengelola bioskp juga wajib menggunakan penggunaan alat pelindung diri seperti masker dan faceshield bagi seluruh karyawan, penyediaan fasilitas cuci tangan, melakukan disinfeksi secara berkala, pengecekan suhu kepada semua pihak, memberi tanda peringatan jaga jarak fisik, dan mencegah adanya kerumunan.

"Tapi saat ini mereka sedang berkoordinasi untuk penayangan film. Masalah kapan mulai beroperasinya, itu terserah mereka sendiri. Yang penting, kita sudah memperbolehkan untuk dibuka," kata Cucu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
22 hari lalu

Penampakan Bioskop Mini Pemprov Jakarta, Ditargetkan Ada di Tiap Rusun dan Pasar

22 hari lalu

Hore! Bioskop Mini Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Dijual Murah Rp15.000

2 bulan lalu

Film The Odyssey Resmi Tayang di Bioskop Hari Ini, Simak Sinopsisnya

6 bulan lalu

Awal 2026 Sudah 15 Juta Tiket Bioskop Terjual, Film Nasional Dominasi Libur Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal