Pemprov DKI Jakarta Izinkan Live Music dengan Syarat Ketat

Antara
Pertunjukan musik (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan pertunjukan musik atau live music kembali beroperasi. Namun, kegiatan tersebut harus menggunkan protokol kesehatan yang ketat.

"Syarat-syarat itu harus dipenuhi dan kita akan awasi pelaksanaannya," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Disparekraf DKI Jakarta Iffan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Iffan menjelaskan syarat-syarat untuk live music bisa dilangsungkan di restoran, hotel dan bar. Pertama, memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) termasuk izin menggelar live music di lokasinya.

"Kedua, ada partisinya (pembatas) 'flexyglass', penonton enggak boleh nimbrung nyanyi dan melantai serta harus jaga jarak," katanya.

Iffan juga menyebutkan bahwa untuk jumlah personel dari live music menyesuaikan dengan luas panggung. "Intinya dimaksimalkan tapi tetap jaga jarak, pakai face shield kalau vokalis, yang lain diharapkan pakai masker," kata Iffan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 jam lalu

FBR Minta Terbitkan Pergub Lestarikan Budaya Betawi, Pramono Janji Segera Selesaikan

5 hari lalu

Pramono Respons Kekhawatiran Mendagri soal Penerbitan Obligasi: Bukan Hambatan bagi Jakarta

17 hari lalu

JPO di Jalan Tendean Dibongkar usai Ditabrak Truk, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

29 hari lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal