Pemprov DKI Jakarta Izinkan Live Music dengan Syarat Ketat

Antara
Pertunjukan musik (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan pertunjukan musik atau live music kembali beroperasi. Namun, kegiatan tersebut harus menggunkan protokol kesehatan yang ketat.

"Syarat-syarat itu harus dipenuhi dan kita akan awasi pelaksanaannya," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Disparekraf DKI Jakarta Iffan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Iffan menjelaskan syarat-syarat untuk live music bisa dilangsungkan di restoran, hotel dan bar. Pertama, memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) termasuk izin menggelar live music di lokasinya.

"Kedua, ada partisinya (pembatas) 'flexyglass', penonton enggak boleh nimbrung nyanyi dan melantai serta harus jaga jarak," katanya.

Iffan juga menyebutkan bahwa untuk jumlah personel dari live music menyesuaikan dengan luas panggung. "Intinya dimaksimalkan tapi tetap jaga jarak, pakai face shield kalau vokalis, yang lain diharapkan pakai masker," kata Iffan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Waspada! BPBD Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Jakarta dan Kepulauan Seribu hingga 28 Februari

Megapolitan
4 hari lalu

Pengamat Ingatkan Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Tak Bebani Pedagang Kecil

Megapolitan
8 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Kamis 19 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
8 hari lalu

ASN Jakarta Masuk Kerja Lebih Siang Selama Ramadan, Ini Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal