Pemprov DKI Jakarta Izinkan Live Music dengan Syarat Ketat

Antara
Pertunjukan musik (Foto: ilustrasi/Okezone)

Meski demikian, Iffan menyebutkan ketentuan untuk melampirkan hasil tes Covid-19 bagi personel, belum masuk pada syarat-syarat yang di tentukan.

"Kita mau ke arah situ (akan segera diatur). Yang sudah main itu diharapkan kesadaran ke lokasi masing-masing. Dan Disparekraf akan menegaskan dalam waktu dekat," kata Iffan.

Iffan mengatakan, meski live music sudah diperbolehkan tetapi konser musik masih belum diizinkan.

Dia mengatakan, keputusan konser musik dipegang oleh pemerintah pusat. Selain itu terdapat pertimbangan artis asing yang mungkin menyebarkan varian baru Covid-19.

"Itu (konser musik) keputusan pemerintah pusat, karena kaitan dengan artis asing juga nantinya," kata dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya 2 Maret 2026, Lengkap Niat Puasa

Megapolitan
5 hari lalu

Waspada! BPBD Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Jakarta dan Kepulauan Seribu hingga 28 Februari

Megapolitan
7 hari lalu

Pengamat Ingatkan Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Tak Bebani Pedagang Kecil

Megapolitan
11 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Kamis 19 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal