Pemprov DKI Jakarta Izinkan Live Music dengan Syarat Ketat

Antara
Pertunjukan musik (Foto: ilustrasi/Okezone)

Meski demikian, Iffan menyebutkan ketentuan untuk melampirkan hasil tes Covid-19 bagi personel, belum masuk pada syarat-syarat yang di tentukan.

"Kita mau ke arah situ (akan segera diatur). Yang sudah main itu diharapkan kesadaran ke lokasi masing-masing. Dan Disparekraf akan menegaskan dalam waktu dekat," kata Iffan.

Iffan mengatakan, meski live music sudah diperbolehkan tetapi konser musik masih belum diizinkan.

Dia mengatakan, keputusan konser musik dipegang oleh pemerintah pusat. Selain itu terdapat pertimbangan artis asing yang mungkin menyebarkan varian baru Covid-19.

"Itu (konser musik) keputusan pemerintah pusat, karena kaitan dengan artis asing juga nantinya," kata dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

FBR Minta Terbitkan Pergub Lestarikan Budaya Betawi, Pramono Janji Segera Selesaikan

8 hari lalu

Pramono Respons Kekhawatiran Mendagri soal Penerbitan Obligasi: Bukan Hambatan bagi Jakarta

21 hari lalu

JPO di Jalan Tendean Dibongkar usai Ditabrak Truk, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

1 bulan lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal