Pemprov DKI Jakarta Larang Pengelola Tempat Wisata Buat Acara Malam Tahun Baru 2021

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Pemprov DKI Jakarta melarang pengelola tempat wisata menggelar acara perayaan malam tahun baru 2021. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melarang pengelola tempat wisata di ibu kota menggelar acara perayaan malam pergantian tahun baru 2021. Keputusan itu diambil untuk mencegah timbulnya kerumunan yang dapat meningkatkan risiko penularan covid-19.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Transisi di Provinsi DKI Jakarta. 

Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menyebut kegiatan usaha pariwisata masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB transisi. Namun pengelola tempat wisata tidak diperkenankan menggelar perayaan kegiatan pada malam tahun baru 2020-2021.

"Yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," kata Gumilar dalam SE tersebut yang dikutip pada Kamis (10/12/2020).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

Pramono Ungkap Alasan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Tak Digelar di Balai Kota

Megapolitan
17 jam lalu

Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Perkuat Transformasi Digital Pendapatan

Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Hibahkan Gedung Pemprov DKI kepada YLBHI, Titip Pesan Suarakan Aspirasi Rakyat

Megapolitan
2 hari lalu

Rano Karno Pastikan Pemprov DKI bakal Kembali Salurkan Bantuan ke Wilayah Terdampak Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal