Pemprov DKI Jakarta Larang Pengelola Tempat Wisata Buat Acara Malam Tahun Baru 2021

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Pemprov DKI Jakarta melarang pengelola tempat wisata menggelar acara perayaan malam tahun baru 2021. (Foto: Istimewa)

Tim Satgas Covid-19 internal di masing-masing tempat usaha diminta untuk mengawasi dan menjamin tidak adanya kerumunan. Selain itu mereka diminta mendisiplinkan para pengunjungnya untuk menaati protokol kesehatan.

Lalu seluruh tempat usaha pariwisata juga wajib menaati jam operasional yang berlaku selama PSBB transisi. Apabila ketentuan PSBB transisi dilanggar, Pemprov DKI Jakarta tak segan memberi sanksi.

"Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," tulis edaran tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
22 jam lalu

Pramono Larang Mobil Dinas Pemprov Jakarta Dipakai Mudik, Siapkan Sanksi Berat!

Megapolitan
2 hari lalu

Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU, Cek Syaratnya

Health
3 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Lantik 521 Pejabat Fungsional DKI Jakarta, Terbanyak Satpol PP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal