Pemprov DKI Jakarta Larang Pengelola Tempat Wisata Buat Acara Malam Tahun Baru 2021

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Pemprov DKI Jakarta melarang pengelola tempat wisata menggelar acara perayaan malam tahun baru 2021. (Foto: Istimewa)

Tim Satgas Covid-19 internal di masing-masing tempat usaha diminta untuk mengawasi dan menjamin tidak adanya kerumunan. Selain itu mereka diminta mendisiplinkan para pengunjungnya untuk menaati protokol kesehatan.

Lalu seluruh tempat usaha pariwisata juga wajib menaati jam operasional yang berlaku selama PSBB transisi. Apabila ketentuan PSBB transisi dilanggar, Pemprov DKI Jakarta tak segan memberi sanksi.

"Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," tulis edaran tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bank Jakarta dan PAM Jaya Mau IPO, Pramono Pastikan Pemprov DKI Pegang Saham Mayoritas

5 hari lalu

Blok M Bakal Berubah, MRT Jakarta Beberkan 5 Konsep Baru Fase Ultimate

6 hari lalu

Ayo ke Jakarta Timur Career Fest, 2.000 Lowongan Kerja dari 37 Perusahaan Tersedia

7 hari lalu

Pramono Bicara Penanganan Sungai Lintas Wilayah, Pemprov DKI Fokus Normalisasi 13 Jalur Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal