"Saya menginstruksikan jajaran terkait untuk mempelajari, mengkaji, dan berdiskusi dengan perusahaan di Jakarta terkait struktur dan skala upah. Sehingga, kita sama-sama menemukan kesepakatan untuk rumusan UMP tahun 2025," tutur dia.
Diketahui, ratusan buruh menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Provinsi Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
Peserta aksi menuntut kenaikan UMP Jakarta hingga 10 persen. Selain itu, buruh juga menuntut pencabutan Omnibus Law UU cipta kerja.
"Naik upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen, tanpa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023," kata Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso.
Ratusan buruh ini akan kembali terjun aksi bilamana tuntutan kenaikan UMP Jakarta tidak dikabulkan pada 11-12 November 2024.