Pemprov DKI Keluarkan SOP Pemulasaraan Jenazah Pasien Corona

Riezky Maulana
Ilustrasi virus korona. (Foto: Antara)

Petugas yang bertugas harus memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel, yang kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu lalu ditutup kembali menggunakan bahan plastik. Penyemprotan disinfektan juga dilakukan sebelum masuk mobil jenazah.

Setelah semua SOP dilakukan, jenazah diantar mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman ke tempat pemakaman. Pihak keluarga dalam surat edaran tersebut, juga dapat turut serta saat penguburan jenazah.

"Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum. Surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab," tutup surat edaran tersebut.

Diberitakan sebelumnya, hingga saat ini terdapat dua tempat pemakaman umum (TPU) yang telah disiapkan untuk pasien virus korona yang meninggal. Dua TPU tersebut yakni, TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon.

"Waktu awal sudah koordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman yaitu di Pondok Rangon. Kemudian di buka lagi di Tegal Alur," kata Widyastuti.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
7 hari lalu

Mengharukan, Pesan Atalia Praratya untuk Mendiang Kakak Tercinta

Seleb
10 hari lalu

Karina Ranau Dicap Orang Gila gegara Ziarah ke Makam Epy Kusnandar Setiap Hari: Biarin!

Nasional
10 hari lalu

Tim SAR Gabungan Evakuasi 66 Jenazah Korban Bencana Sumatra dalam Sepekan

Megapolitan
14 hari lalu

12 Jenazah Korban Kebakaran Gedung di Kemayoran Diserahkan ke Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal