Petugas yang menangani jenazah diwajibkan memakai alat pelindung diri (APD) secara lengkap (gaun sekali pakai lengan panjang dan kedap air dan sarung tangan nonsteril) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata google, masker bedah, celemek karet serta sepatu tertutup yang tahan air.
Dalam surat edaran tersebut juga tertulis, bagi para keluarga yang ingin melihat jenazah, diperbolehkan. Dengan syarat memakai APD lengkap sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah.
"Selain yang disebutkan di atas tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan," bunyi surat edaran tersebut.
Selanjutnya, jenazah dibungkus dengan menggunakan kain kafan lalu dilapisi bahan dari plastik yang tidak tembus air dan setelah itu diikat. Jenazah pun tidak disuntik pengawet dan tidak dibalsem.
Setelah pengafanan selesai, jenazah harus segera dimasukkan ke dalam peti dan disegel, serta tidak diperkenankan dibuka kembali. Di bagian luar kantong jenazah diwajibkan disemprot dengan cairan disinfektan.