Pemprov DKI Keluarkan SOP Pemulasaraan Jenazah Pasien Corona

Riezky Maulana
Ilustrasi virus korona. (Foto: Antara)

Petugas yang menangani jenazah diwajibkan memakai alat pelindung diri (APD) secara lengkap (gaun sekali pakai lengan panjang dan kedap air dan sarung tangan nonsteril) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata google, masker bedah, celemek karet serta sepatu tertutup yang tahan air.

Dalam surat edaran tersebut juga tertulis, bagi para keluarga yang ingin melihat jenazah, diperbolehkan. Dengan syarat memakai APD lengkap sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah.

"Selain yang disebutkan di atas tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan," bunyi surat edaran tersebut.

Selanjutnya, jenazah dibungkus dengan menggunakan kain kafan lalu dilapisi bahan dari plastik yang tidak tembus air dan setelah itu diikat. Jenazah pun tidak disuntik pengawet dan tidak dibalsem.

Setelah pengafanan selesai, jenazah harus segera dimasukkan ke dalam peti dan disegel, serta tidak diperkenankan dibuka kembali. Di bagian luar kantong jenazah diwajibkan disemprot dengan cairan disinfektan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
18 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Seleb
21 hari lalu

Jenazah Ibu Olla Ramlan Dimakamkan, Sean Mikael Turun ke Liang Lahat

Seleb
21 hari lalu

Tangis Olla Ramlan Pecah Mandikan Jenazah Ibu Tercinta sebelum Dimakamkan Sore Ini

Megapolitan
25 hari lalu

Dalami Identitas Terapis Berusia 14 Tahun Tewas di Pejaten, Polisi Koordinasi dengan Dukcapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal