Pemprov DKI Masih Kaji Jenis Perlombaan yang Boleh saat Perayaan HUT ke-75 RI

Antara
Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan pada waktu tersebut, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh warga Jakarta agar berdiri tegap dan menghentikan aktivitas sejenak pada 17 Agustus 2020, pukul 10.17 sampai pukul 10.20 WIB, saat pengumandangan lagu Indonesia Raya yang akan dilaksanakan secara serentak di berbagai lokasi.

"HUT RI tahun ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena berlangsung di tengah pandemi. Kami arahkan semua warga agar berdiri tegap selama tiga menit pada pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB dan menghentikan aktivitasnya sejenak pada saat pengumandangan lagu Indonesia Raya," ujar Saefullah dalam keterangan di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Saefullah menyampaikan, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B- 492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 perihal Pedoman Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pemprov DKI Kebut Pembangunan Flyover di Latumenten, Cegah Kecelakaan Kereta 

Megapolitan
4 hari lalu

Keren! 1 Jam Lampu Jakarta Dipadamkan, Emisi Karbon Merosot 77,53 Ton CO2e

Megapolitan
8 hari lalu

Jakarta Akan Padamkan Listrik 1 Jam pada 25 April 2026

Megapolitan
8 hari lalu

Catat! Lampu Gedung hingga Jalan di Jakarta Dimatikan 1 Jam Besok Malam, Ada Apa?

Megapolitan
12 hari lalu

Jawab MUI, Pemprov DKI Akui Sulit Matikan Massal Ikan Sapu-Sapu sebelum Dikubur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal