JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji jenis perlombaan yang boleh dilakukan saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2020. Pengkajian itu dinilai penting untuk menghindari kerumunan warga sebagai upaya mencegah penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).
"Tentu kita akan kaji jenis lomba apa saja yang boleh dilakukan, mungkin nanti sebelum pelaksanaan 17-an, ada kebijakan yang kami keluarkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin, di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Jika nantinya ada kebijakan meniadakan lomba-lomba yang biasa dilakukan di masyarakat, menutu dia, hal itu semata-mata dalam rangka memberikan perlindungan dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Arifin memastikan akan melihat kembali jenis kegiatan nantinya yang akan dilarang.
"Kalau dilihat dari aspek kesehatan, dia tidak membahayakan, tidak akan menyebabkan penularan ya boleh-boleh saja. Jadi bisa boleh, bisa tidak, tergantung jenis kegiatannya," ujarnya.
DKI Jakarta akan mengumandangkan lagu Indonesia Raya di berbagai wilayah sebagai pengganti upacara kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2020 mendatang dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.