Pemprov DKI Minta HGB Reklamasi Dicabut, Ini Tanggapan Sofyan Djalil

Wildan Catra Mulia
Reklamasi pulau C pantai utara Jakarta (Foto:DOK/iNews.id)

Karena itu, Sofyan menyarankan kepada Pemprov DKI untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila keberatan.

“Jika putusannya telah mempunya kekuatan hukum tetap, maka kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan belaku,” ujarnya.

Sementara untuk pulau C telah diterbitkan HPL pada 8 Agustus 2017. Sedangkan pulau G, sofyan mengatakan, BPN belum melakukan kegiatan administrasi pertanahan, baik HPL maupun HGB sebelum ada persetujuan dari Pemprov DKI.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
16 hari lalu

Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik Januari 2027, Pramono: MRT-Mikrotrans Menyusul

25 hari lalu

Pemprov DKI Putuskan Jalur Sepeda Tetap Ada, Ini Alasannya

2 bulan lalu

Pramono Buru Pelaku Perusakan CCTV di Pejompongan saat Demo

2 bulan lalu

Pramono soal Tarif Parkir Jakarta Naik jadi Rp60.000 per Jam: Bukan Angka dari Pemerintah DKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal