Pemprov DKI Minta HGB Reklamasi Dicabut, Ini Tanggapan Sofyan Djalil

Wildan Catra Mulia
Reklamasi pulau C pantai utara Jakarta (Foto:DOK/iNews.id)

JAKARTA,iNews.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) merespon surat permohonan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi pantai utara Jakarta yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Menteri ATR-BPN Sofyan Djalil menyatakan, BPN tidak bisa membatalkan HGB untuk pulau reklamasi pantai Utara Jakarta. Sebab, HGB sudah sesuai dengan aturan administrasi pertanahan yang berlaku.

“Karena itu tidak dapat dibatalkan dan berlakulah asas presumptio justae causa,” kata Sofyan Djalil dalam keterangan tertulis diterima iNews.id, Rabu (10/1/2018).

Menurut dia, sebenarnya HGB atas Hak Pengelolaan (HPL) tersebut diajukan sendiri oleh Pemprov DKI. Penerbitan HGB sudah sesuai dengan dokumen-dokumen pendukung dari pemprov.

“Terhadap HGB yang telah diterbitkan di atas HPL Nomor 45/Kamal Muara, perbuatan hukumnya bersifat dervatif harus mendapat persetujuan dari pemegang HPL, dalam hal ini Pemprov DKI,” ujar dia.  

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
18 hari lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
19 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Megapolitan
29 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar 5 Tower Rusunawa Marunda Mangkrak, Pembangunan Ulang Dimulai Awal 2026  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal