Pemprov DKI Pantau Perusahaan di Luar Pengecualian yang Beroperasi saat PSBB

Bima Setiyadi
Sindonews
Suasana di Stasiun Bogor penuh dengan penumpang menuju Jakarta, Senin (13/4/2020). (Foto: Istimewa)

"Selain ada tim pengawas kami membuka kontak pengaduan jika ada perusahaan yang melanggar pedoman PSBB," katanya.

Seperti diketahui dalam pedoman PSBB yang diterbitkan Menteri Kesehatan ada sejumlah sektor yang diperbolehkan tetap beraktivitas selama PSBB. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat atau daerah; kedua kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional serta ketiga kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pengecualian juga menyentuh sektor swasta. Antara lain yang berhubungan dengan kesehatan; pangan; energi; komunikasi; keuangan; logistik; konstruksi; industri startegis; perhotelan; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta kebutuhan sehari-hari.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pramono Bantah Penerapan WFA dan PJJ Hari Ini untuk Antisipasi Demo: Arahan Pemerintah Pusat 

1 hari lalu

Pesan Pramono di HUT ke-81 RI: Kemerdekaan Bukan Lagi Perang, Melainkan Bekerja Sama 

1 hari lalu

HUT ke-81 RI, Pramono Ingatkan Jajaran Pemprov DKI: Kemerdekaan Harus Diisi Kerja Nyata

2 hari lalu

Pemprov DKI Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Posko di Halim Diaktifkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal