Pemprov DKI Sebut 771 Mahasiswa Penerima KJMU Tahap 2 Tahun 2023 Salah Sasaran

Carlos Roy Fajarta
Sebanyak 771 mahasiswa diduga tidak berhak menerima KJMU (Foto: MNC)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta menemukan 771 penerima bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 Tahun 2023 yang tidak tepat sasaran. Salah satu indikatornya yakni kepemilikan kendaraan bermotor.

"Dari 19.042 penerima KJMU tahap 2 tahun 2023, setelah dilakukan pemadanan data, ditemukan 771 orang yang tidak tepat sasaran," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo dalam Rapat Kerja Komisi E DPRD DKI Jakarta,  Kamis (14/3/2024).

Untuk calon penerima KJMU tahap 2  masih tahap pendaftaran sampai 21 Maret. Data mereka akan dipadankan dengan data DTKS dan Regsosek.

"Penerima KJMU lanjutan sudah mendaftar. Namun setelah itu kami akan cek apakah layak mendapatkan KJMU atau tidak berdasarkan syarat umum, syarat khusus dan larangan," tuturnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menjelaskan saat ini pemerintah tengah memastikan penerima bansos adalah mereka yang berhak menerima dan tidak berdasarkan kedekatan dengan pejabat RT/RW/Kelurahan atau Kecamatan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki

Nasional
6 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Kepulauan Seribu, Bebas Pilih Lebih Cepat dan Nyaman

Megapolitan
12 hari lalu

Pramono soal Dana Rp14,6 Triliun di Bank: untuk Selesaikan Pembayaran Proyek

Megapolitan
14 hari lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 71 Kota Global, Pramono: Berkat Kerja Keras Semua Pihak

Megapolitan
14 hari lalu

Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Distamhut DKI: 69 dari 80 TPU Penuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal