JAKARTA, iNews.id - Perusahaan kredit atau leasing baik mobil dan motor dituding ikut andil menghambat perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Penilaian itu disampaikan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Pilar Hendrani.
Dia mengatakan, bentuk penghambatan itu ketika warga selaku debitur ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau balik nama motor kendaraan. Umumnya, perusahaan kredit memaksa debiturnya saat memperpanjang dokumen agar menempuh melalui jalur mereka. Biayanya pun tergolong tidak wajar.
"Mereka mengaku jadi cenderung menunda membayar, menunggu pemutihan. Kita jadi tidak optimal dalam realisasi pajak daerah. Kepolisian pun dirugikan karena PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) berkurang," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (31/1/2019).
Pendapat serupa disampaikan Kepala Seksi (Kasi) STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman. Menurut dia, terkadang perusahaan kredit mengambinghitamkan polisi dengan embel-embel 'biaya administrasi' untuk mengambil kesempatan dari masyarakat yang kredit di tempatnya.
"Biasanya yang banyak terjadi itu balik nama atau perpanjang masa STNK yang habis karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) jadi syarat harus dibawa. Sedangkan barangnya masih ditahan sama leasing," katanya.