Pemprov DKI Tuding Perusahaan Kredit Menghambat Perolehan Pajak

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi Pajak. (Foto: okezone)

Arif mengungkapkan, polisi dan Bapenda DKI berencana duduk bersama perusahaan-perusahaan kredit membahas hal tersebut. Dia menyarankan warga mengurus pajak kendaraannya sendiri. Namun, jika tak diperbolehkan mengambil BPKB sementara waktu, Arif mengimbau agar melaporkan kendala yang terjadi kepada polisi.

"Tapi kita tidak bisa masuk [mengintervensi sebagai kasus hukum], karena itu sudah perjanjian pihak leasing dan debitur. Laporan akan kami jadikan sebagai data untuk diskusi dengan para perusahaan leasing itu. Enaknya bagaimana," tuturnya.

Sebelumnya, Bapenda DKI mendapat keluhan wajib pajak atas tingginya pungutan yang diberikan perusahaan kredit ketika mereka hendak membayar pajak kendaraan. Untuk biaya perpanjangan saja ditemukan kelebihan 30 persen-50 persen dari biaya normal. Tidak hanya itu, biaya bea balik nama kendaraan bermotor ditarik biaya hingga dua kali lipat.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kado HUT ke-499, Pemprov DKI Jakarta Terima 499 Sertifikat Hak Pakai Senilai Rp22,2 Triliun

57 tahun lalu

Warga Keluhkan Bau Saluran Air Taman Bendera Pusaka, Pasukan Biru Turun Tangan

57 tahun lalu

Pramono Beri Diskon Pajak 50% untuk Dongkrak Produksi Film di Jakarta

57 tahun lalu

Pelamar Lowongan Kerja Padat Karya Pemprov DKI Membeludak, Tembus 100.000 Orang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal