JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempercepat transformasi pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir melalui Roadmap Pengelolaan Sampah yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Pemprov DKI menargetkan praktik open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dapat dihentikan sepenuhnya pada 2029.
Adapun, roadmap ini menjadi panduan pembenahan pengelolaan sampah Jakarta secara bertahap, mulai dari pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah di sumber, peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan di dalam kota, hingga penerapan controlled landfill di TPST Bantargebang.
“Roadmap ini memastikan transformasi pengelolaan sampah Jakarta berjalan terarah dan terukur. Kami memperkuat pengurangan sampah dari sumber, meningkatkan kapasitas pengolahan, serta membenahi operasional TPST Bantargebang menuju penghentian praktik open dumping secara bertahap,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Dudi menambahkan, pada kuartal ketiga dan empat 2026, Pemprov DKI Jakarta mulai mengurangi porsi sampah yang ditangani melalui sistem open dumping. Pada saat bersamaan, penerapan controlled landfill mulai dijalankan secara bertahap dan kapasitas pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas di dalam kota terus ditingkatkan.
Pada 2027, ketergantungan terhadap praktik open dumping kembali dikurangi secara signifikan. Penerapan controlled landfill diperluas, sementara semakin banyak sampah diarahkan untuk diolah melalui fasilitas pengolahan di dalam kota.