Pemprov Jakarta Atur Operasional Tempat Hiburan Malam saat Ramadhan, Begini Rinciannya

Muhammad Refi Sandi
Kadis Parekraf Jakarta, Andhika Permata. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta, Rano Karno meminta Satpol PP agar melakukan penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti pengamen jalanan hingga manusia silver menjelang memasuki Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025.

"Sekarang mungkin dalam skala kecil dilihat, apa terpaksa kita harus membersihkan misalnya pengamen, anak anak kita yang manusia silver itu kan mulai dilihat, kita mulai pembenahan," ucap Rano di Tamini Square, Jakarta Timur, Rabu (26/2/2025).

Rano mengatakan, terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam saat Ramadhan masih mematangkan aturan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub). 

"Iya, baru akan memperlakukan pergub yang sudah ada, 1 hari sebelum itu pusat hiburan malam tentu ada persyaratan persyaratan. Ya memang mungkin nanti kami bahas khusus. Artinya baru semalam saya panggil Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) tentang bagaimana Jakarta ini memperlakukan 1 hari sebelum puasa apakah yang wajib tutup, apa yang bisa buka, itu saja kriterianya," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam Five Star Bali, 53 Orang Diamankan 

2 bulan lalu

Bareskrim Ungkap Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Dijual di Tempat Hiburan Malam

3 bulan lalu

Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka Pesta Sesama Jenis di Tempat Hiburan Malam

4 bulan lalu

Anak Bupati di Riau yang Positif Ganja Diamankan Bersama Selebgram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal